TEMPO.CO, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin malam, 1 Juni 2020. Keduanya ditangkap di rumah mewah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan timnya mendapat informasi tentang keberadaan dua tersangka jual-beli perkara di Mahkamah Agung itu pada Senin malam. "Kami mendapat informasi sekitar pukul 18.00 dari masyarakat," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa, 2 Juni 2020.
Nurhadi dan Rezky tertangkap setelah menjadi buron sejak Februari lalu. Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO) karena bolak-balik mangkir dari panggilan KPK. Upaya jemput paksa tak membuahkan hasil karena keduanya tak pernah berada di rumah.
Meski jejak keduanya bertebaran, KPK selalu gagal karena diduga ada yang menghalangi. Kritik pun kerap terlontar dari para pegiat antikorupsi karena pengejaran Nurhadi terkesan lambat.
Seorang penegak hukum di KPK menyebutkan, pengejaran Nurhadi kemarin bermula saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memanggil Novel dan tim penyidik di bawahnya pada Jumat pekan lalu. Nawawi meminta Novel dan timnya menangkap Nurhadi atau Harun Masiku.
Harun Masiku adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersangka suap anggota Komisi Pemilihan Umum. Tim menyanggupi dengan syarat hanya Nawawi yang mengetahui operasi ini. Tak sampai dua hari, tim penyidik mendapat surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas.
Nawawi membenarkan ia memanggil Novel dan timnya pada Jumat lalu. Ia mengatakan saat itu hanya menanyakan perkembangan pencarian Nurhadi dan buron KPK lain. Selain Novel, Nawawi menyebutkan ada penyidik Damanik yang ikut dalam pertemuan itu.
"Syukurlah dua hari kemudian memberi hasil ini. Mereka tim yang luar biasa. Saya hanya memonitor di kantor semalam untuk memastikan teman-teman di lapangan dalam keadaan aman," kata Nawawi, dikutip dari Koran Tempo edisi Rabu, 3 Juni 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | BUDI SETYARSO | MAYA AYU